Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

WALHI NTT: Perlindungan Lingkungan, Wilayah Kelola Rakyat, dan Pers

Wednesday, February 9, 2022 | 19:27 WIB Last Updated 2022-02-10T07:08:06Z
WALHI NTT: Perlindungan Lingkungan, Wilayah Kelola Rakyat, dan Pers
WALHI NTT: Perlindungan Lingkungan, Wilayah Kelola Rakyat, dan Pers


Perlindungan lingkungan, wilayah kelola rakyat dan pers menjadi pokok perhatian Walhi NTT. Persoalan lingkungan hidup terkadang disebabkan oleh kebijakan-kebijakan yang tidak memihak pada kebaikan bersama. Untuk membongkar persoalan-persoalan ini, fungsi pers digarisbawahi agar lingkungan hidup ditata dengan baik dan benar. Untuk itu, kita diajak untuk membaca isi artikel ini hingga selesai agar memahaminya secara menyeluruh.

Baca: 5 Karakter Senyum Yang Berlaku Universal

Laju Investasi di NTT begitu cepat dan mulai menjamur di seluruh wilayah di NTT. Kondisi ini tampak dari berbagai kebijakan pembangunan oleh Pemerintah Indonesia. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bahkah sampai di tingkat Desa memiliki cara pandang pembangunan yang seragam. Cara Pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat utama dari lingkaran ekosistem, menghasilkan kebijakan-kebijakan pembangunan yang cendrung mengorbankan lingkungan.

Kelestarian ligkungan hidup menjadi hal yang murah untuk dipertahankan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Dengan alasan peningkatan ekonomi masyarakat, alam kemudian dieksploitasi secara tak terukur dan tak terkendali. Investasi-Investasi berskala besar, pertambangan, pariwisata berbasis investor, serta monokultur difasilitasi oleh negara dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak bernuansa keberlanjutan lingkungan.

Baca: Curhat Bersama Tuhan (Puisi Efrem Danggur)

Dalam dua tahun terakhir, pantauan WALHI NTT terhadap proyek-proyek pembangunan di NTT terutama yang sifatnya  Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai menyasar pada ruang-ruang penghidupan masyarakat. Akses air masyarakat mulai terancam, wilayah kelola rayat petani nelayan mulai dibatasi dan bahkan diprivatisasi. 

Selain itu, kondisi tersebut terintegrasi lurus dengan pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perubahan bentang alam tanpa ada upaya pemulihan sebagai akibat dari pelaksanan proyek-proyek skala besar tersebut.

Pengrusakan lingkungan dan wilayah kelola rakyat semakin diperparah dengan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari minimnya sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan terutama investor, serta minimnya kebijakan pemerintah dalam memastikan keberlanjutan lingkungan hidup seperti kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup yang tertuang dalam KLHS sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Lemahnya perlindungan lingkungan hidup tersebut berbanding terbalik dengan proses kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup.

Baca: Gempa Bayah M 5,5 Guncang Banten, Sangat Terasa di Kutabumi, Tangerang

Masyarakat yang mempertahankan Wilayah Kelolanya dibungkam dengan kriminalisasi oleh aparatus negara. Aparatus negara terlihat lebih resistensi dengan perjuangan masyarakat kecil dibandingkan dengan investor yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan. Fakta di atas mencerminkan lemahnya demokrasi di negara kita.

Kontrol pulik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam demokrasi justru dikebiri oleh negara sendiri. Fenomena semacam ini tentunya peran Pers menjadi hal yang subtantif dalam menjaga rel-rel demokrasi yang menjamin  kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan pembangunan bagi wilayahnya.

Pers tidak saja sebatas sebuah menyampaikan informasi kepada publik, namun pers memiliki peran yang penting sebagai alat kontrol bagi pemerintah, dimana pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers.

Baca: Man United vs Middlesbrough; CR7 Gagal Eksekusi Penalti

Dalam hal memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pers juga menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan juga sekaligus menjadi penyalur aspirasi rakyat dalam mempertahankan ruang-ruang penghidupan rakyat. Sebagaiamana spirit awal terbentuknya pers yakni memerjuangkan kepentingan rakyat.

Hari ini, 9 Februari adalah Hari Pers Nasional. Tanggal ini mengacu pada terbentuknya organisasi wartawan pertama di Indonesia, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi wadah para wartawan untuk memerjuangkan kepentingan rakyat lewat tulisan. Memerjuangkan kepentingan ekologi dan menyalurkan aspirasi rakyat juga menjadi bagian dari spirit awal lahirnya Pers.

Dengan Demikian, WALHI NTT mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2022, terus berada dalam barisan rakyat untuk memperkuat gerakan rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya. Teruslah menjadi pers yang kritis dalam mengkritik kebijakan pemerintah dalam memstikan pembangunan yang bernuansa ekologi.


Penanggung Jawab Rilis: Yuvensius Steafanus Nonga (082340358799)

Editor: Nasarius Fidin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • WALHI NTT: Perlindungan Lingkungan, Wilayah Kelola Rakyat, dan Pers

Trending Now

Iklan