Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Pengedar Uang Palsu, Miras dan Tanggapan Publik

Suara BulirBERNAS
Tuesday, December 7, 2021 | 04:39 WIB Last Updated 2021-12-14T09:08:25Z
Pengedar Uang Palsu, Miras dan Tanggapan Publik
Pelaku pengedar uang palsu di Ruteng, kab. Manggarai
(foto: dok Polres Manggarai)


Baru-baru ini, Manggarai dihebohkan tindakan seorang sopir berinisial AT (29) asal Kampung Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri`i yang diduga melakukan pengedaran uang palsu pecahan Rp. 50.000 di kios Bibiana Nur, warga Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, pada 3 Desember 2021, kemarin.

Dilansir opsi.id, Unit Opsnal Polres Manggarai melakukan pulbaket terhadap pemilik kios setelah mendengar informasi peredaran uang palsu tersebut. 

Pelaku AT ditangkap polisi karena melakukan tindakan pemalsuan uang yang merupakan hal paling krusial. Pengedaran uang palsu merupakan persoalan yang sangat menyita perhatian publik. Pasalnya, uang merupakan alat pertukaran sah di negara Republik Indonesia yang tidak dapat dipalsukan dengan alasan apapun. 

Sengaja atau tidak, tindakan pelaku terkait pengedaran uang palsu dapat dinilai sebagai kejahatan moral. Pelaku seharusnya mengecek uang tersebut, apakah palsu atau tidak, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahannya. Atau apakah pelaku dengan sengaja menyimpan dan atau memakai uang tersebut, lalu diedarkan? Hal ini menjadi catatan penting yang harus diperhatikan dengan baik.

Kejahatan moral terkait baik atau buruknya tindakan pelaku sangat jelas dalam pengedaran uang palsu dan minum minuman keras jenis Sopi Kobok bersama teman-temannya. Tindakan kejahatan seperti ini menimbulkan respon publik.

Publik memberikan tanggapan yang dapat disimpulkan dengan intisari atau poin-poin penting. Bahwa persoalan pengedaran uang palsu dan miras merupakan persoalan bersama yang perlu diperhatikan dan diatasi bersama. Hal paling fundamental yakni mental dan mindset di balik kejahatan moral tersebut. 

Perlu diketahui bahwa miras menjadi realitas yang seolah-olah menjadi sesuatu yang legal, karena dinilai dapat menelurkan nilai-nilai positif dalam kebersamaan. Padahal miras dapat mengganggu kesehatan, menciptakan masalah di atas masalah bila terjadi kemabukan tingkat dewa, serta menimbulkan akibat-akibat fatal lainnya. Mental dan mindsetnya sudah dikendalikan kecanduan miras. 

Hal menakutkan jika mental dan mindset yang sama dikenakan pada persoalan yang paling fatal yakni pengedaran uang palsu. Ini sangat membahayakan di setiap aspek kehidupan masyarakat. Dalam konteks tersebut, masyarakat dipenuhi chaos yang berdampak pada naik-turun ekonomi,  tindakan amoral, masalah kesenjangan sosial, dan "nilai mata uang direndahkan dan diremehkan". Oleh karena itu, pelaku sangat perlu memanusiakan manusia agar mental dan mindset tidak terjebak dalam pelbagai tindakan tak terpuji.

Oleh: Nasarius Fidin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengedar Uang Palsu, Miras dan Tanggapan Publik

Trending Now

Iklan