Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

KBH Sarnelli Gelar Diskusi Publik: “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum”

Suara BulirBERNAS
Friday, March 11, 2022 | 11:40 WIB Last Updated 2022-03-11T05:19:10Z
KBH Sarnelli Gelar Diskusi Publik:   “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum”
KBH Sarnelli Gelar Diskusi Publik:   “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum”


Upaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan desa yang baik adalah tidak terlepas dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang mana sebagai acuan agar pelaksanaan pemerintahan berjalan tidak sewenang-wenang yang hanya menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan tertentu yang berdampak pada kualitas pelayanan dan pembangunan  yang tersendat dan tidak berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Salah satu pelaksanaan pemerintahan dimaksud adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme yang berdampak pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur, yang mana juga terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan.

Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum bahwa hukum selalu memberi obat. Kepala desa tentu berhak memilih mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Hal ini sebagai bentuk profesionalisme kepala Desa, dalam menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Karena itu sinergitas antara Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa serta membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring serta diharapkan terbangun dengan baik dalam memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. 

Dengan timbulnya berbagai polemic dan diskusi seputar pergantian aparatur desa-desa menyusul pergantian kepala desa-kepala desa secara serentak telah menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan yang pada gilirannya dapat menimbulkan gangguan pada pelaksanaan pemerintahan desa, yang tentu akan berdampak luas pada pembangunan desa. Maka, Kantor Bantuan Hukum Sarnelli Perwakilan Sumba Barat Daya berinisiatif menyelenggarakan suatu diskusi public melalui Sidang Akademi dengan tujuan untuk melihat permasalahan aparatur desa dari berbagai aspek secara khusus dari aspek hukum.

Oleh karena itu, Kantor Bantuan Hukum SARNELLI menggelar diskusi mengenai peran dan fungsi aparatur desa dalam pemerintahan desa sebagai unsur yang langsung bertemu muka dengan masyarakat dan bagaimana tata cara serta prosedur pengangkatan dan pemberhentiannya. Melalui diskusi ini pula dapat tercipta pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai peran dan fungsi aparatur desa dalam upaya melaksanakan berbagai program pemerintah pusat dan daerah yang diantaranya upaya penanganan pandemic Covid dan juga percepatan penanganan stunting di wilayah Sumba Barat Daya.

Sidang Akademi merupakan bagian dari bentuk kegiatan literasi bagi masyarakat luas melalui suatu diskusi public yang diinisiasi oleh KBH Sarnelli sejak tahun 2017 di Pulau Sumba. Melalui Sidang Akademi diharapkan terjadi literasi secara kritis melalui diskusi secara ilmiah dan terstruktur dengan baik yang pada gilirannya juga memberikan pencerahan bagi warga masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Pendanaan kegiatan Sidang Akademi berasal dari para peserta kegiatan Sidang Akademi secara sukarela.

Kegiatan diskusi publik di gelar pada Jumat, 11 Maret 2022 di Aula Seruni Keuskupan Weetebula-SBD dan melibatkan  warga masyarakat desa yang terdiri dari aparatur desa-desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, jajaran aparatur pemerintahan yang membidangi pemerintahan desa dan kecamatan, anggota dewan Kabupaten Sumba Barat Daya, para pegiat pembangunan desa dan social, para akademisi, serta warga masyarakat pada umumnya.

Sebagai narasumber atau pembicara yang akan menyampaikan materi adalah Bapak Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Seorang aparatur desa dan Ketua Kantor Bantuan Hukum Sarnelli.

Adapun yang menjadi tujuan dari pelaksanaan diskusi ini adalah sebagai upaya bagi para peserta dan masyarakat dapat makin mengerti dan memahami peran dan fungsi aparat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Para peserta dan masyarakat dapat makin mengerti dan memahami tata cara rekrutmen aparat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Jekry Ariyanto Sopa,

Koordinator Sidang Akademik-Dialog Publik

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KBH Sarnelli Gelar Diskusi Publik: “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum”

Trending Now

Iklan