Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

SMK Stella Maris Bebas "Perundungan"

Suara BulirBERNAS
Sunday, October 30, 2022 | 00:07 WIB Last Updated 2023-02-04T05:42:04Z

 

SMK Stella Maris Bebas  "Perundungan"
SMK Stella Maris Bebas  "Perundungan"



Oleh: Sil Joni*


SMK Stella Maris Bebas  "Perundungan" - Studi menunjukkan bahwa anak yang menjadi korban tindak perundungan (bullying) itu cenderung depresi, kurang percaya diri, dan kurang berprestasi. Dengan perkataan lain, bullying bisa membuat prestasi akademik semakin menurun.


Oleh sebab itu, lembaga pendidikan (sekolah) mesti merespon dan mengelola isu perundungan secara bijak dan serius. Terlalu besar risikonya jika tindak kekerasan ini, dilakukan oleh sebagian warganya. Para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pendidikan, terutama Kepala Sekolah dan para guru mempunyai tanggung jawab etis untuk mencegah meluasnya aksi perundungan di sekolah.


Baca: "Bersatu Padu Membangun Bangsa"


Hari ini, Sabtu (29/10/2021), SMK Stella Maris menyelenggarakan sebuah workshop terkait strategi melawan tindak perundungan. Lokakarya dilaksanakan di halaman tengah sekolah dan  melibatkan semua warga sekolah, mulai dari para siswa, para pegawai dan para staf pengajar. Ada tiga narasumber dalam kegiatan ini; yaitu Rm. Marthen Jenarut (Ketua Komisi Perlindungan anak   Keuskupan Ruteng), Ibu Fatmawati Melani  Ramling (Perwakilan dari dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Manggarai Barat), dan pak Yansen Saputra (Aktivis NGO Wahana Visi Indonesia).


Menurut Rm. Marthen, bullying itu bukan sekadar kenakalan biasa. Perundungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Tindakan perundungan itu berdampak secara hukum. Dengan rumusan lain, bullying itu termasuk tindak pidana (kejahatan).


Lebih jauh, bullying, demikian Rm. Marten termasuk tindakan melanggar moral. Dalam bahasa agama, tindak perundungan adalah dosa. Mengapa? Tindakan itu, bisa menimbulkan luka dan trauma psikologis yang dalam bagi korban. Martabat manusia begitu telanjang dicederai dalam setiap bentuk aksi perundungan.


Sebetulnya, istilah perundungan atau bullying mulai marak dikenal dan digunakan oleh masyarakat melalui media sosial sejak tahun 2014. Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal, dan psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang merasa tidak berdaya.


Untuk memahami masalah perundungan diperlukan beberapa batasan karena hal ini sering kali tumpang tindih dengan permasalahan yang lain, misalnya tawuran atau hazing. Secara umum semua tokoh sepakat bahwa perundungan merupakan bagian dari perilaku agresif yang dilakukan dengan niatan untuk menyakiti.


Sisi agresivitas dieksploitasi secara berlebihan untuk `menyakiti` perasaan orang lain. Ketakberdayaan korban dilihat sebagai kesempatan untuk `meruntuhkan` sisi fisik dan psikisnya. Kondisi seperti ini sudah pasti menghadirkan perasaan traumatis dan luka bagi korban.


Perundungan merupakan tindakan yang direncanakan untuk diulang selama waktu yang relatif lama dan menyakiti orang yang dituju. Bentuk perundungan bisa berbagai macam, entah secara fisik, verbal, non verbal, psikologis ataupun secara cyber.


Saya kira, fenomena semacam ini, dalam derajat tertentu pernah terjadi di sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa kepada sesama siswa maupun oleh guru kepada siswa. Sadar atau tidak, tindakan perundungan itu bisa berimplikasi pada penurunan mutu proses dan hasil pembelajaran di sekolah.


Salah satu ciri khas perundungan adalah adanya keseimbangan kekuatan yang dimiliki antara pelaku dan korban perundungan. Dalam persepsi korban perundungan, tindakan kekerasan yang dialaminya akan terus berulang dan secara impulsif memikirkan kapan pelaku akan berhenti melakukan perundungan.


Baca: "Merevitalisasi Nilai 'Sumpah Pemuda' dalam Bingkai SMAN 1 Komodo"


Selain itu, masalah lain adalah tindakan perundungan itu tidak terjadi di tempat yang sunyi, tanpa disaksikan oleh kawan yang lain. Peristiwa perundungan ini, tidak terjadi antara pelaku dan korban saja, namun selalu melibatkan saksi atau orang yang menyaksikan perundungan tersebut karena pelaku perundungan memerlukan perasaan bahwa dia berkuasa.


Sang pelaku ingin diafirmasi posisinya sebagai pribadi yang superior ketimbang korban. Ada semacam `hasrat` memamerkan kekuasaan melalui mekanisme kekerasan fisik dan verbal kepada orang lain. Pelaku akan puas dan bangga ketika aksinya diperlihatkan di depan orang banyak.


Pertanyaannya adalah bagaimana caranya agar isu perundungan dipahami dan menjadi salah satu fokus perhatian guru dan pra orang tua? Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa para siswa atau anak didik telah melakukan perundungan kepada sesamanya?


Saya kira agar dapat membantu guru dan orang tua mengenali apa itu perundungan, batasan perundungan, bagaimana bisa terjadi perundungan, jenis perundungan, dampak dari perundungan dan bagaimana strategi penanganan bagi korban dan pelaku perundungan diperlukan berbagai usaha penyebaran informasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap masalah perundungan itu sendiri.


Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada seluruh elemen dalam sekolah untuk mengetahui karakteristik masalah perundungan tersebut. Jadi, ada semacam `gerakan bersama` untuk mengetahui kompleksitas masalah perundungan dan strategi penanganan dan pencegahannya.


Tidak terlalu sulit untuk mendeteksi apakah seorang anak telah menjadi korban perundungan atau tidak. Secara umum, gejala anak yang menjadi korban perundungan adalah enggan ke sekolah, anak tiba-tiba berubah menjadi pendiam, pemurung dan mudah tersinggung, anak enggan menceritakan pengalamannya di sekolah, prestasi menurun, sering mengalami luka, baju robek, hilang barang atau uang dan tidak bisa menjelaskan penyebabnya, berubah menjadi pencemas dan kadang kesulitan tidur.


Pemaparan beberapa gejala tersebut, tentu semakin memperkuat tesis kita bahwa perundungan itu berefek sangat buruk bagi siswa. Jika seorang siswa yang menjadi korban perundungan `tidak ditolong`, maka masa depannya pasti suram. Dirinya tidak bisa secara total mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Jelas ini sebuah kerugian yang sangat besar pengaruhnya.


Oleh sebab itu, apabila orang tua atau guru melihat anak menunjukkan beberapa gejala tersebut, sebaiknya orang tua atau guru segera mencari tahu apa yang menyebabkan hal tersebut untuk menggali apakah anak mengalami perundungan di sekolah. Anak semacam itu harus mendapat `layanan khusus` yang bersifat profesional.


Bagaimana caranya membantu korban perundungan dan bagaimana strategi pencegahan terjadinya perundungan? Ini sebuah pertanyaan penuntun bagi para pemangku kepentingan di sekolah.


Harus diakui bahwa menangani anak yang menjadi korban perundungan itu, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butu pengorbanan, dedikasi, dan kerja sama semua pihak, yaitu semua elemen sekolah dan keluarga.


Beberapa opsi penanganan yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah adalah dengan memberi penyuluhan, membuat budaya sekolah yang ramah dan pro-sosial juga menyediakan layanan konseling untuk murid-muridnya. Layanan konseling bisa dilakukan oleh guru-guru yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tertentu (para sarjana Bimbingan dan Konseling).


Berita bagusnya adalah untuk tahun ajaran 2022/2023 ini, SMK Stella Maris sudah memiliki tiga orang guru BK dengan kualifikasi sarjana BK. Diharapkan agar mereka berada pada garda terdepan untuk mengimplementasikan gerakan `Sekolah Bebas Perundungan" tersebut.


Baca: Komunitas Pemuda dan Literasi Digital


Tetapi, saya berpikir kita tidak boleh berfokus pada `tindakan kuratif` saja. Mencegah lebih baik daripada mengobati penyakit. Untuk itu, upaya untuk `meniadakan atau menghentikan` aksi perundungan mesti menjadi sebuah gerakan bersama dan berkesinambungan di sekolah.


Pastikan bahwa semua elemen dalam komunitas sekolah mengetahui sisi negatif dari tindakan perundungan dan berkomitmen untuk menghindari perilaku tersebut. Para guru tentu berada pada barisan depan dalam mewujudkan kampanya Sekolah Anti Perundungan itu.



*Penulis adalah Staf pengajar SMK Stella Maris Labuan Bajo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SMK Stella Maris Bebas "Perundungan"

Trending Now

Iklan