Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Bos OJK Sebutkan Beberapa Fasilitas Kredit Yang Aman dan Legal

Suara BulirBERNAS
Tuesday, February 15, 2022 | 08:35 WIB Last Updated 2022-02-15T03:24:41Z
Bos OJK Sebutkan Beberapa Fasilitas Kredit Yang Aman dan Legal
Bos OJK Sebutkan Beberapa Fasilitas Kredit Yang Aman dan Legal (ilust. portal berita)


BernasINDO.id JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan beberapa fasilitas yang bisa digunakan masyarakat tatkala melakukan pinjaman dana untuk usaha atau keperluan darurat. 

Baca: Minggat (Puisi Della Nampung)

Pemerintah menyediakan fasilitas-fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan, Super Mikro, dan Bank Wakaf Mikro bisa direkomendasikan mengingat banyak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, dari yang gagal bayar hingga bunga tak masuk akal.

“Ini sudah ada [fasilitas kredit yang aman], tinggal bagaimana diperluas dan dipercepat. Sehingga ruang-ruang yang tadinya diisi pinjol bisa diisi dengan itu,” kata Wimboh dalam diskusi bersama Direktur Utama Solopos Arief Budisusilo di saluran YouTube Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Baca: Pemerintah Daerah Se-Sumba Segera Menetapkan Tanjung Sasar Sebagai Cagar Budaya Sumba

Sejalan dengan kemajuan tekhologi, untuk KUR pada 2022, kata Wimboh, pemerintah menyediakan Rp380 triliun untuk berbagai level, termasuk Super Mikro, hal ini sudah ada di platform digital.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mencari tahu pinjol yang legal, langkah pertama bisa mengecek ke website resmi OJK, sehingga tidak perlu memilih yang ilegal. Kedua, untuk bisa membayar kembali dana yang sudah dipinjam, pastikan punya penghasilan.

Baca: Menanti Kematian (Cerpen Sirilus Yekrianus)

“Masyarakat silakan mengukur dirinya. Jangan cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” tegasnya.

Wimboh juga mengungkapkan, untuk memberikan pinjaman, profil peminjam atau lender sangat perlu dicek agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kita sudah siapkan bersama asosiasi fintech untuk profil setiap individu. Kalau nggak ada dalam profil itu jangan dipilih, dan jangan dilayani,” kata Wimboh.

Baca: Agribisnis: Locus Peningkatan Ekonomi

Di sisi lain, dia mengatakan masih ada fasilitas pemberi pinjol yang legal. Namun saat ini izinnya sedang dicabut sementara hingga menunggu situasi kembali kondusif. (er/rdb)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bos OJK Sebutkan Beberapa Fasilitas Kredit Yang Aman dan Legal

Trending Now

Iklan