Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Inovasi Baru: Ujian Akhir Sekolah (UAS) Berbasis Internet

Thursday, April 21, 2022 | 01:17 WIB Last Updated 2022-04-20T18:20:49Z

 

Inovasi Baru: Ujian Akhir Sekolah (UAS) Berbasis Internet
Inovasi Baru: Ujian Akhir Sekolah (UAS) Berbasis Internet
 

"Sekolah zaman ini, bertalian dengan inovasi yang kreatif, kolaboratif, terukur dan berjiwa besar. Berani mengambil resiko demi kemajuan pendidikan dan pembelajaran. Jangan pernah sungkan dan takut sepanjang itu baik dan bernanfaat untuk masa depan".

Inovasi Baru: Ujian Akhir Sekolah (UAS) Berbasis Internet-Ujian Akhir Sekolah ( UAS) tahun 2022, ini dilaksanakan untuk perdana bagi siswa siswi peserta ujian untuk kabupaten Manggarai Barat. Dari sejumlah 96 SMP sederajat di Kabupaten Manggarai Barat, ada sekitar empat (4) sekolah berani melsksanakan secara daring( online), dengan sistem google form. Yaitu SMP Negeri 1 Komodo, SMP Negeri 1 Boleng, SMP Negeri 4 Lembor dan SMP Negeri 6 Komodo. Sedangkan sekolah lainnya; melaksanakan ujian secara luring (luar jaringan ). Dengan masih berbasis kertas tinta bolpoint. 

 Baca: WALHI NTT Gelar Diskusi Publik: “Menakar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Di NTT (1 Tahun Seroja)”

Mengapa Daring?

Dibutuhkan suatu inovasi untuk melakukan atau mencipkan sesuatu yang berbeda, sejalan dengan pendekatan pendidikan dan pembelajaran abad 21, perlu diimplementasikan di sekolah. Inovasi pendidikan diperlukan untuk: Pertama, mengurangi masalah di sekolah; Kedua, Melibatkan peran teknologi adalah salah satu bentuk atau cara untuk mewujudkan inovasi pendidikan. Salah satu tujuannya, adalah menciptakan kemudahan baru dalam memecahkan masalah di sekolah melalui penemuan atau perkembangan baru dari ide-ide inovatif yang  diwujudkan  dengan baik dengan bantuan sarana teknologi. Dengan bantuan sarana teknologi yang ada memungkinkan kemudahan dalam menangani masalah manajemen di sekolah.

Beberapa cara yang dilakukan untuk berinovasi adalah “membangun team work yang efektif”, memahami masalah yang ada di sekolah serta menerapkan "struktur Flat manajement”. 

Tentang kebijakan UAS (Ujian Akhir Sekolah ), merupakan otonomi sekolah yang tidak melanggar juknis yang telah dikeluarkan dari Kemendikbud di Jakarta. Ujian Sekolah berbasis komputer dan Android tahun 2022, ini, untuk melatih dan memfokuskan perhatian anak sesuai dengan kemampuan sumber daya sekolah masing-masing. Di samping persiapan HP yang bermerek Android, dengan secara suka rela. Artinya, sekolah dan panitia, tidak pernah memaksa siswa untuk membawa HP. Dilakukan sosialisasi secara rutin dari panitia terutama bagian kurikulum sekolah, di bawah kendali ibu Siti Nurfiati, S.Pd., sebagai Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum Sekolah. Yang sekaligus merangkap Ketua Pantia UAS SMP Negeri 1 Komodo tahun ini. Yang mana saat ini,  sedang mengikuti Bimbingan Teknis Guru Penggerak tahap 5 tahun 2022, selama 6 ( enam ) bulan.

Baca:  Sopi Kobok dan Kearifan Lokal

Ternyata, setelah disampaikan sekolah, respon orang tua di rumah sangat baik dan mereka menyiapkan HP dan pulsa data sendiri. Yang penting untuk sekolah dan ujian serta tugas-tugas pembelajaran lainnya. Setelah dilakukan pendataan oleh panitia, maka didapat data ril siswa siswi yang tidak memiliki hp berjumlah 37 siswa. Malah, ada dua orang siswa yang melakukan ujian dari rumah dan rumah sakit karena sedang  dalam keadaan sakit. Memang zaman milenial guru dan sekolah diharapkan tidak boleh ketinggalan kereta, teknologi dan aplikasi memudahkan semua hal dalam belajar, bekerja dan melaksanakan ujian. Kapan saja dan dimana saja dalam keadaan apa saja yang penting mau berubah. Dengan kata lain, bermetamorfosis seperti Kupu-Kupu.

Sedangkan para siswa yang tidak memiliki HP android dan atau hp lainnya, sekolah dan panitia tetap mengakomodasikan siswa untuk tetap ikut ujian selama lima hari, terhitung dari Senin-Jumaat, 18-22 April 2022. Bagi siswa siswi yang tidak ada fasilitas hp mereka disiapkan untuk mengikuti ujian di Laboratorium Komputer Sekolah secara shief.  Tanpa ada kendala yang berarti dan mengganggu.

Perinsipnya, kapan lagi kalau bukan sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita? (Gubernur NTT, dr. Aloysius Benediktus Mboi, 1978-1988). Secara faktual semua sekolah kurang memiliki fasilitas komputer dan jenis fasilitas lainnya. Namun, dari sisi jaringan, seperti di SMP Negeri 1 Komodo, telah memiliki jaringan internet sekolah, merk hindihome, dengan kekuatan MBps (Mega Baik Persekon). Alasan utama, semua sistem apapun di zaman milenial ini, tidak bisa kita menari di kandang kita sendiri yang dianggap mapan bertahun-tahun, sekolah dan guru wajib berinovasi bagi kemajuan sistem pendidikan dan manajemen sekolah. Sekolah zaman ini, bertalian dengan inovasi yang kreatif, kolaboratif, terukur dan berjiwa besar. Berani mengambil resiko demi kemajuan pendidikan dan pembelajaran. Jangan pernah sungkan dan takut sepanjang itu baik dan bernanfaat untuk masa depan. 

Baca: DIAN' Itu Masih Bernyala Di Tengah Padang (Tentang SMPK Dian Padang Lando)

Ruangan US diatur sesuai dengan jangkauan jaringan hindihome sekolah, yaitu Panitia mendayagunakan ruang Guru, Ruang Perpustakaan, Lantai Dua, Kantor Sekolah, dan Ruang Laboratorium  Komputer Sekolah. Anda kata, jaringan internet Bakti Aksi, dari Kementerian Infokom aktif, maka sampai pada jangkauan kecepatan 50 MBps, maka ujian dapat menjangkau  di hampir semua  lingkungan ruang kelas yang ada, yang berjarak sekitar 70-100 meter dari pusat operasi internet itu di sisi bagian Utara sekolah. 

Penulis memantau dan mengamati tentang psikologi siswa menghadapi US tahun ini, di tengah landainya, pandemi covid-19, dengan sistem pembelajaran tatap muka 100% di ruang-ruang kelas, membuat para siswa seolah-olah, kembali ke habitatnya semula dalam komunitas KBM tatap muka murni. Dari itu, untuk siswa/siswi yang sedang mengikuti UAS tahun ini, kelihatannya, jauh dari sikap yang tidak menyenangkan seperti pengalaman ujian nasional berbasis kertas ataupun berbasis komputer tiga tahun lalu. Siswa gembira, situasi ujian tenang, tidak ada rasa mencekam, kerja soal dengan tenang. Muka siswa siswi berseri seri. 

Dengan demikian, standar kelulusan tentang mengacu pada juknis yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian pendidikan pendidikan dan Ristek. Tentang Kebijakan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Tahun 2022.Merujuk pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, yang sejalan dengan diterbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Evaluasi sistem pendidikan dalam bentuk Asesmen Nasional (AN) dan analisis data Satuan Pendidikan, Pendidik, Kependidikan, dan Pemerintah Daerah. 

Baca:  “Guru Penggerak” dan Perubahan Kualitas Proses Pembelajaran

Kebijakan Terbaru tentang Ujian Sekolah Tahun 2022 ; Evakuasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap : a. Pendidikan anak usia dini; dan b. Pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evakuasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan sesuai dengan kewensngsnnya. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah.

Ujian Sekolah ( disebut UAS), diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa : a. Portofolio, b. Penugasan; c. Tes tertulis; dan/atau d. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Kesimpulannya, dari tahun ke tahun selalu berinovasi tanpa henti, tentang penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evakuasi hasil belajar peserta didik. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Peran pemerintah pusat dan daerah adalah untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem pendidikan, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas.

Baca: Ujian Praktek UAS Bergenre Budaya Manggarai Raya

Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah( UAS), berdasarkan Surat Penegasan Penyelenggaraan Ujian Sekolah, Nomor 402/PKO /Pemkab. SMP/800/III/2022. Tertanggal, 23 Maret 2022. Didasari oleh Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, Ujian Nasional (UN) untuk SMP /MtTs tahun pelajaran 2021/2022 ditiadakan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; kedua, Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa : a. Portofolio; Penugasan; Tes Tertulis; dan/atau d.

Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Ketiga, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan : a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan raport tiap sebester; b. Memmperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk penentuan kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Portofolio berupa evakuasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, prestasi lain yang diperoleh sebejumnys( penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainys/, penugasan dan” tes daring” atau luring dan atau bentuk Asesmen lainnya; b. Jadwal Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dalam hal ini tes tertulis mengacu pada Kalender Pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat. c. Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Nilai Rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kekentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan ; d. 

Nilai Ujian Sekolah yang akan ditulis pada blanko Ijazah diperoleh dari : 1). Rata-rata nilai Rapor semester 1 sampai semester 6 untuk jenjang SMP dan sederajat; 2). Rata-rata nilai tugas;  3). Tes tertulis; dan atau 4). Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. e. Penentuan  Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru.

 

Oleh: Fransiskus Ndejeng.

Penulis, tinggal di Jln. Soehadun Bandara Komodo, Labuan Bajo. Manggarai Barat.

 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inovasi Baru: Ujian Akhir Sekolah (UAS) Berbasis Internet

Trending Now

Iklan