Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Habib Rizieg Sudah Keluar dari Penjara Secara Bersyarat, Ini Alasannya

Thursday, July 21, 2022 | 12:16 WIB Last Updated 2023-02-10T07:43:45Z
Habib Rizieg Sudah Keluar dari Penjara Secara Bersyarat, Ini Alasannya
Habib Rizieg Sudah Keluar dari Penjara Secara Bersyarat, Ini Alasannya



Bernasindo.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membebaskan Habib Rizieq secara bersyarat karena dinilai telah memenuhi syarat, pada hari ini, Rabu (20/7/2022).


Baca: WALHI NTT Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan FPL


Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan ia telah dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim seusai menjalanin 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.


MA memberikan putusan yakni mengurani vonis 4 tahun penjara menjadi 2 tahun untuk kasus data swab RS Ummi. 


Baca: Poro Duka yang Malang, dan Duka yang Terlupakan


Kuasa hukum memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo dan semua pihak.


"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan semua pihak yang telah memberi bantuan soal rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq sehingga boleh kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.


Baca: KBH Sarnelli Gelar Diskusi Publik: “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum”


Habib Rizieg dianggap telah memenuhi syarat administratif dan  substantif sehingga beliau mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (ers/bernasindo)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Habib Rizieg Sudah Keluar dari Penjara Secara Bersyarat, Ini Alasannya

Trending Now

Iklan