Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

WALHI NTT Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan FPL

Suara BulirBERNAS
Wednesday, April 27, 2022 | 13:27 WIB Last Updated 2022-04-27T07:06:03Z
WALHI NTT Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan FPL
WALHI NTT Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan FPL


Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap salah seorang wartawan berinisial FPL di Kota Kupang, 27 April 2022, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia. 

Di tengah era kebebasan dijamin oleh Negara serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers, justru kejadian pengeroyokan terhadap saudara FPL menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT.

Baca: Poro Duka yang Malang, dan Duka yang Terlupakan

Kekerasan ini justru membahayakan demokrasi. Apapun motif di balik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara. 

Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman. 

Kekerasan ini melanggar kebebasan pers yang melekat pada korban FPL yang adalah seorang wartawan. Ancaman keamanan bagi saudara FPL, terintegrasi juga pada minimnya kebebasan pers di NTT. 

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, kekerasan ini pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai negara yang  menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara. Maka, wajib hukum untuk menindak tegas segala tindakan yang mengancam hak warga negaranya.

Secara hukum, saudara FPL sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. 

Baca: KBH Sarnelli Gelar Diskusi Publik: “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum”

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. 

Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Atas dasar itu, WALHI NTT mengecam keras tindakan kekerasan kepada saudara FPL. Kekerasan terhadap saudara FPL menunjukan kemunduran demokrasi di NTT, keamanan berdemokrasi saudara FPL oleh tindakan tidakan intimidasi beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

Baca: Survey WALHI NTT: PEMDA NTT Masih Abai Pada Kesiapsiagaan Bencana

Tindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain menindaktegas, Negara juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh elemen warga Negara.

Meminta organisasi profesi wartawan beserta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. 

Meminta DPRD sebagai wakil rakyat turut serta  mengawal kasus ini.


Penanggungjawab rilis: Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi (Direktur WALHI NTT)

CP: 081324240024

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • WALHI NTT Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan FPL

Trending Now

Iklan